Dari pengakuannya, semua ranmor hasil pencurian MM dijual kepada rekannya selaku penadah dengan inisial S (30) Tahun warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
“Berbekal informasi yang didapat dari (MM) selanjutnya Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH memerintah Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut.
“Pada Jum’at (17/2/23) sekira pukul 02.00 WIB Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dipimpin oleh AIPDA Azhadi Ananda Putra, SH berhasil membekuk S (30) Tahun di tanjakan SKB Bungo Barat Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo pada saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian,” ungkap Ruli, Kasubsi Penmas Polres Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan S ini, polisi mengamankan uang sejumlah Rp 4.500.000 hasil dari hasil jual beli motor bodong serta uang tunai sejumlah Rp 600.000/
Pengembangan lanjut dari kasus ini, pelaku (S) mengakui jika kendaraan hasil curian yang ia tamping kejahatan tersebut disimpan oleh pelaku di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
Lanjut Halman Berikutnya…………
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya