TANJAB BARAT – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI pada Selasa (31/1/23) lalu.
Ombudsman RI menyebut Penilaan dilakukan pada periode Agustus-November 2022.
Hasilnya, DPM-PTSP meraih 89.43 kategori A, Dinas Pendidikan meraih nilai 88.39 kategori A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian PKM II Kuala Tungkal 87.25 kategori A, PKM Sungai Saren 79.15 kategori A.
Sementara dua OPD berada di kategori C (zona kuning) yakni Dukcapil dengan nilai 76.68 dan Dinas Sosial dengan nilai 57.92.
Sementara, ditingkat kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berada pada nilai 79.68 kategori B, setingkat lebih tinggi dari Merangin yang masuk zona kuning.
Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Mohammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.
“Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.
Najih menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.
Dimana, ia mengungkapkan cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi.
“Pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan kedua dimensi prosesnya yaitu SOPnya ketiga terkait dengan persepsi masyarakat pengguna layanan dan keempat pengelolaan pengaduan kemudian syarat itulah yang akan dikumulasi,” jelasnya.(Red)