Penilaian Kualatas Pelayanan Publik Lima OPD Tanjabbar : PTSP Tertinggi, Dinsos Terendah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

TANJAB BARAT – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI pada Selasa (31/1/23) lalu.

Ombudsman RI menyebut Penilaan dilakukan pada periode Agustus-November 2022.

Hasilnya, DPM-PTSP meraih 89.43 kategori A, Dinas Pendidikan meraih nilai 88.39 kategori A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian PKM II Kuala Tungkal 87.25 kategori A, PKM Sungai Saren 79.15 kategori A.

Sementara dua OPD berada di kategori C (zona kuning) yakni Dukcapil dengan nilai 76.68 dan Dinas Sosial dengan nilai 57.92.

Sementara, ditingkat kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berada pada nilai 79.68 kategori B, setingkat lebih tinggi dari Merangin yang masuk zona kuning.

Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Mohammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.

Najih menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.

Dimana, ia mengungkapkan cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi.

“Pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan kedua dimensi prosesnya yaitu SOPnya ketiga terkait dengan persepsi masyarakat pengguna layanan dan keempat pengelolaan pengaduan kemudian syarat itulah yang akan dikumulasi,” jelasnya.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut
Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi
Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri
Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI
Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Siap Hadapi Dunia Kerja, Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Dibuka!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Berita ini 388 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Berita Terbaru