Penilaian Kualatas Pelayanan Publik Lima OPD Tanjabbar : PTSP Tertinggi, Dinsos Terendah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

TANJAB BARAT – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI pada Selasa (31/1/23) lalu.

Ombudsman RI menyebut Penilaan dilakukan pada periode Agustus-November 2022.

Hasilnya, DPM-PTSP meraih 89.43 kategori A, Dinas Pendidikan meraih nilai 88.39 kategori A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian PKM II Kuala Tungkal 87.25 kategori A, PKM Sungai Saren 79.15 kategori A.

Sementara dua OPD berada di kategori C (zona kuning) yakni Dukcapil dengan nilai 76.68 dan Dinas Sosial dengan nilai 57.92.

Sementara, ditingkat kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berada pada nilai 79.68 kategori B, setingkat lebih tinggi dari Merangin yang masuk zona kuning.

Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Mohammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.

Najih menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.

Dimana, ia mengungkapkan cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi.

“Pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan kedua dimensi prosesnya yaitu SOPnya ketiga terkait dengan persepsi masyarakat pengguna layanan dan keempat pengelolaan pengaduan kemudian syarat itulah yang akan dikumulasi,” jelasnya.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan
Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan
Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!
Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat
Perkuat Legalitas Aset Warga, Bupati Anwar Sadat Tuntaskan 71 Sertifikat Konsolidasi di Teluk Nilau
LKPJ 2025 Tanjab Barat: Tujuh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau untuk Dibahas Lebih Lanjut
Bupati Anwar Sadat Minta Kadis Dukcapil Definitif Dongkrak IPM
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:47 WIB

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 17 April 2026 - 19:27 WIB

Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!

Senin, 13 April 2026 - 16:06 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat

Berita Terbaru