Penjelasan BKN Terkait Molornya Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2023 di Sejumlah Daerah

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers BKN Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023. SUMBER : bkn.go.id

Siaran Pers BKN Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023. SUMBER : bkn.go.id

KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan secara resmi informasi terkait molornya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Melalui Siaran Pers BKN Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, disebutkan bahwa sesuai jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 yang ditetapkan BKN, durasinya dimulai pada 6-15 Desember diumumkan bersifat tidak serentak.

Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan & Teknis

Tercatat dari data BKN sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 Pukul 17.20 WIB, hasil kelulusan formasi PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.

Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya.

Hasil Seleksi PPPK Guru

Sementara, Hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

“Untuk selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi,” demikian bunyi Siaran Pers BKN yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Hari Terakhir Pemberkasan, Ratusan Calon PPPK Serbu BKPSDM Tanjab Barat
Ribuan PPPK di Tanjab Barat Mulai Antrian Pemberkasan Fisik di BKPSDM
Bupati Tanjab Barat Bicarakan Usulan Formasi CASN dan PPPK Khusus dengan BKN Pusat
Peserta PPPK dan Mahasiswa Unjuk Rasa, Sejumlah Pejabat di Madina Diperiksa Poldasu
Segini Biaya Surat MCU untuk PPPK Lolos Seleksi 2023 di RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat
Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Wajib Lakukan Pengisian DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024
Cara Isi DRH PPPK 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 805 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 10:39 WIB

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Senin, 22 Januari 2024 - 11:58 WIB

Hari Terakhir Pemberkasan, Ratusan Calon PPPK Serbu BKPSDM Tanjab Barat

Senin, 15 Januari 2024 - 12:20 WIB

Ribuan PPPK di Tanjab Barat Mulai Antrian Pemberkasan Fisik di BKPSDM

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:48 WIB

Bupati Tanjab Barat Bicarakan Usulan Formasi CASN dan PPPK Khusus dengan BKN Pusat

Sabtu, 6 Januari 2024 - 11:49 WIB

Peserta PPPK dan Mahasiswa Unjuk Rasa, Sejumlah Pejabat di Madina Diperiksa Poldasu

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:46 WIB

Segini Biaya Surat MCU untuk PPPK Lolos Seleksi 2023 di RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:22 WIB

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Wajib Lakukan Pengisian DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024

Sabtu, 23 Desember 2023 - 07:36 WIB

Cara Isi DRH PPPK 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru