KUALA TUNGKAL – Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), dengan ini disampaikan bahwa penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Juli – September 2022.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Asyauqi Putra Izzati mengatakan, untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada beberapa pelanggan yang terkena penyesuaian tarif untuk Golongan R2, R3, (R adalah simbol untuk pelanggan rumah tangga) dan P1 dan P3 ( P adalah simbol untuk pelanggan Pemerintah)
“Jumlah pelanggannya untuk Tariff Adjustment ini untuk Pelanggan R2 sebanyak 1. 481, R3 sebanyak 26, P1 sebanyak 104 dan P3 SD sebanyak 292 Pelanggan,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli – September 2022 untuk Golongan Pelanggan R-2/TR, R-3/TR dan Pemerintah.
Lampiran Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : T-162/TL.04/MEM.L/2022 penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) periode Juli – September 2022.
Golongan R-2/TR batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA biaya pemakaian Rp/kWh Rp1.699,53 penyesuaian Rp/kWh Rp254,83 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
Golongan R-3/TR batas daya 6.600 VA ke atas biaya pemakaian Rp/kWh Rp.1.699,53 penyesuaian Rp/kWh Rp254,83 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
Hal ini juga berlaku bagi Golongan pelanggan P-1/TR batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dan Pelanggan Golongan P-3/TR diatas 200 kVA yang biaya pemakaian Rp/kWh Rp1.699,53 dengan penyesuaian Rp/kWh Rp254,83 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
Sementara untuk Golongan P-2/TM diatas 200 kVA biaya pemakaian Rp/kWh dan biaya Rp/kVArh untuk Blok Waktu Beban Puncak (WBP) = K x 1.415,01. Blok Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) = 1.415,01 kVarh = 1.522,88 penyesuaiannya LWBP dan WBP Rp/kWh Rp379,23 dan kVarh Rp408,14 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.(Bas)