MUARA SABAK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menjemput paksa Sekertaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim.
Penjempitan paksa ini setelah keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Kasi Peneragan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy mengatakan Kejari Tanjab Timur telah menjemput paksa dua tersangka kasus dana hibah di KPU Tanjab Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya kata dia sebagai sekertaris dan bendahara.
“Sumardi sebagai Sekretaris dan Hasbullah sebagai Bendahara Pengeluaran KPU Tanjab Timur,” kata Lexy, Rabu (10/11/21)
Lexy menyebutkan keduanya di jemput di jemput di Kantor KPU Tanjab Timur. Pejemputan dan penangkapan itu dipimpin Kasi Pidsus KejarinTanjabtim.
“Langsung dipimpin Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan Kasi lainnya,” ujarnya.
Tim langsung membawa keduanya ke Kejari Tanjab Timur didampingi kuass hukumnya untuk dilakukan langkah selajutnya.
“Iya, tiba di Kejari Tanjab Timut sekitar pukul 14.30 WIB,” tandasnya.(*)