KUALA TUNGKAL – Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi akan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Komisi I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kemdikbud dan Kementerian PANRB guna melakukan konsultasi terakit penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sebagai tindaklanjut aksi damai yang dilakukan Forum Honorer Tanjung Jabung Barat (FHT), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FG-PPNS) yang meminta pemerintah membuka kembali penerimaan PPPK, Kamis (13/4/23) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang disampaikan Jamal Darmawan Sie Anggota Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, besok (Rabu,red) Komisi I bersama OPD terkait akan melakukan konsultasi terakit penerimaan PPPK.
” Penerimaan PPPK ini Bidang Pendidikan dan kesehatan ke Kemendikbud serta Kementerian PANRB,” ungkap Jamal, Selasa (23/5/23).
Perlu diketahui bahwa anggaran terkait pembayaran honor untuk PPPK telah tersedia di APBD Tahun Anggaran 2023 lebih kurang Rp39 Milyar.
” Mohon do’a dari Rekan – Rekan Honorer agar pengangkatan dapat segera dilaksanakan dengan dorongan dari DPRD nantinya,” kata Jamal Darmawan.
Masih dikatakan Jamal Darmawan Sie, memang di awal Tahun sudah ada penerimaan PPPK. Tetapi sangat kurang dari jumlah kebutuhan. Sehingga perlu diperjuangkan lagi sekitar 1.930 orang.
” Kita tidak mau ada Masyarakat khususnya Guru Honorer, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis yang mengeluh karena kemampuan pemerintah daerah dala memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada penghasilan honorer,” sebutnya.
Menurut Jamal persoalan yang dihadapi para honorer hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk hura-hura. Maka dari itu para honorer yang telah membantu Pemerintah daerah baik di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Teknis bahkan administrasi pemerintahan yang dapat perhatian.
” Konsultasi yang akan dilakukan nanti memang menitikberatkan untuk bidang Pendidikan dan kesehatan. Karena anggaran tersedia. Tetapi kai Komisi I juga akan memperjuangkan seluruh honorer bidang lainnya untuk dapat diangkat sebagai PPPK. Sehingga kami perlu kejelasan dari Kementerian PANRB,” pungkasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal