Selain itu kata Bupati pada pertemuan nantinya, meminta kepada pihak terkait agar membawa dokumen yang dibutuhkan, terutama PT WKS dan 4 kelompok tani penggarap lahan yang berada di Kecamatan Pengabuan.
“Kita akan panggil pihak korporasi, kelompok tani, BPN, dan Camat nantinya kita lihat duduk persoalannya, kita sama-sama cari kebenarannya, agar kedepan masalah seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa Pemkab siap menyelesaikan masalah ini sesuai dengan batas kemampuan dan kewenangan.
“Tentu kami ambil tindakan tegas terhadap lahan kerjasama yang dasar hukumnya tidak jelas,” sebutnya.
Lebih lanjut Bupati berharap pertemuan berikutnya akan didapat solusi atas permasalahan sengketa lahan ini sehingga tuntutan masyarakat Teluk Nilau bisa terpenuhi.
“Harapan kita, nanti bisa cari solusi sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat teluk nilau ini bisa terpenuhi, jadi nanti kita lihat, kita urai, sehingga kasus ini terang benderang,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Aksi, Cristian Manitipulu menyebutkan mengapresiasi langkah Bupati, lanjutnya bahwa sesuai kesepakatan antara Pemkab dan masyarakat. Maka Bupati meminta waktu hingga tanggal 6 Juli 2020.
“Pemkab akan memanggil semua pihak terkait, termasuk PT WKS, camat dan BPN,” terang Cristian.
Ia menyebutkan bahwa apabila nantinya tidak ada Keputusan dari pemerintah terkait hal ini, maka kekuatan rakyat lah yang akan menjawab permasalahan ini.
“Karena cukup sudah kita sebagai masyarakat selama 18 tahun hingga 20 tahun dibohongi oleh perusahaan,” sebutnya.
Ia juga menegaskan sebagai Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW-STN Provinsi Jambi) akan terus mengawal permasalahan ini sampai keluarnya keputusan Bupati.(Mir)
Halaman : 1 2