Dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, terdapat empat prinsip atau biasa disebut dengan “4 NO’S”, yakni No Bribery (menolak/menghindari penyuapan maupun pemerasan), No Kickback (menolak/menghindari komisi dan tanda terima kasih), No Gift (menolak/menghindari pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilarang), dan No Luxurious Hospitality (menolak/menghindari penyambutan atau perjamuan yang berlebihan).
Dengan penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut, dapat dipastikan bahwa PetroChina secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dalam bentuk apapun (zero tolerance). Sesuai Inpres No. 10 tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 37001 SMAP untuk membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani tindak penyuapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator FKAP Jabung Field Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, Agung Bratanata, menyampaikan ada beberapa hal yang dilakukan dalam menerapkan ISO 37001: 2016, yang pertama adalah dibentuknya Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dengan melibatkan karyawan sebagai pegiat ISO 37001 untuk menggerakkan dan memperkenalkan sistem ini, hal kedua bahwa setiap unit kerja atau departmen melakukan mitigasi risiko penyuapan agar bisa dilakukan deteksi dini atau pencegahan Tindakan penyuapan, dan hal ketiga bahwa semua program yang dilakukan harus berkelanjutan baik di internal perusahaan maupun relasi eksternal yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada stekholder bahwa PetroChina International Jabung Ltd. telah tersertifikasi dan menerapkan ISO 37001: 2016.
Penulis : Tim Media
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya