PetroChina Komitmen Terapkan Prinsip Kepatuhan Anti Penyuapan dan Kejahatan Korporasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PetroChina Komitmen Terapkan Prinsip Kepatuhan Anti Penyuapan dan Kejahatan Korporasi. FOTO : Tim Media

PetroChina Komitmen Terapkan Prinsip Kepatuhan Anti Penyuapan dan Kejahatan Korporasi. FOTO : Tim Media

JAMBI KOTA – Pada Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), PetroChina International Jabung Ltd. turut menyosialisasikan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, diselenggarakan di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, pada Senin (13/5/2024).

Diketahui, PetroChina telah mengaplikasikan ISO 37001: 2016 dalam menjalankan usahanya. Dimana ini adalah langkah nyata PetroChina dalam mencegah penyuapan dan kejahatan korporasi lainnya. Sebagai kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina tetap patuh dan menerapkan sistem manajeman anti penyuapan, PetroChina telah tersertifikasi ISO 37001: 2016 (Anti Bribery Managemen System) sejak Desember 2019 hingga tahun 2022 dan telah dievaluasi kembali dan diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

CSR Specialist PetroChina International Jabung Ltd., M. Yuda Ramdani, menyampaikan bahwa PetroChina secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan (zero tolerance).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PetroChina telah tersertifikasi ISO 37001: 2016 (Anti Bribery Management System) yang diterima pada tanggal 25 Februari 2020 sebagai perusahaan migas yang patuh dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujarnya.

M. Yuda Ramdani juga menjelaskan, hal ini merupakan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan sehat. Dimana Sertifikat ISO 37001 merupakan langkah nyata untuk mencegah penyuapan dan kejahatan korporasi lainnya.

“Sertifikasi ini berlaku dari Desember 2020 hingga Desember 2022 dan telah diperpanjang kembali hingga Desember 2025, yang ditinjau dan diaudit setiap tahunnya. Untuk itu kebijakan ini berlaku untuk Manajemen, Pegawai, Tenaga Alih Daya yang bekerja di PetroChina, termasuk suami/istri dan keluarganya.” jelasnya.

Penulis : Tim Media

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi
Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi
Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi
STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak
Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Berita ini 90 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:14 WIB

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi

Jumat, 18 September 2026 - 18:11 WIB

Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Sabtu, 12 September 2026 - 17:51 WIB

Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Berita Terbaru

Satu Terduga Pelaku Penembakan Yang Diamankan

Kriminal

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:50 WIB