Petugas KPPS Positif Corona  Apakah Akan Diganti, Begini Penjelasan KPU

- Redaksi

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Ilyas, Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

FOTO : M. Ilyas, Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

KUALA TUNGKAL – Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 terus bertambah.

Sampai hari ini Rabu (02/12/20) terdapat 55 anggota KPPS di Tanjab Barat positif Covid-19.

Apakah petugs KPPS positif Covid-19 tersebut akan diganti?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas mengatakan berdasar PKPU, petugas KPPS tak bisa diganti, kecuali bila mundur, meninggal dunia, atau tak bisa menjalankan tugas pada hari pencoblosan.

“Tetapi bila anggota KPPS yang positif Covid-19 ini mengundurkan diri, maka akan diganti dengan petugas yang baru dan bebas Covid-19,” terangnya, Rabu (02/12/20).

Kemudian pada mereka ini bila sampai pada masa pencoblosan, KPPS yang positif Covid-19 tidak sembuh, pihaknya akan mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Pasal 25 Ayat (4) “Dalam hal ketua KPPS pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS“.

Ayat (5) “Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS“.

Ayat (5a) “Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang dilakukan penggantian anggota KPPS“.

Jika satu atau dua KPPS yang tidak dapat bertugas karena Covid-19 ini, mekanismenya di-handle oleh petugas KPPS yang lain sepanjang tidak kurang dari 5 orang.

“Maksudnya apa bila yang terkena positif 2 orang bekerja di KPPS masih dapat diambil oleh petugas yang lain, tetapi apabila yang dinyatakan positif 3 dan seterusnya, maka kita akan melakukan penggantian sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Soal penanganan petugas KPPS yang positif Covid-19 sepenunya menjadi domain Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:11 WIB

KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:51 WIB

Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:25 WIB

Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:55 WIB

Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:37 WIB

PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:39 WIB

PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar

Kamis, 27 Mei 2021 - 09:12 WIB

Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS

Berita Terbaru