“Misalnya nanti jadi PT Perseroda Bank Jambi, ini baru tepat. Kami mendesak agar Pemprov sesegera mungkin mengubah legalitas perusahaan Bank Jambi, semakin lama diproses, semakin lama uang rakyat mengambang di bank itu,” paparnya.
Kenapa mengambang? Karena untuk menambah modal, dilarang aturan perundang-undangan. Diteruskan, melanggar juga. Satu-satunya cara adalah menarik modal lalu menanam modal lagi kalau Bank Jambi sudah berbentuk BUMD atau perusahaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi kalau perusahaan daerah, Pemprov Jambi harus punya saham 51 persen di Bank Jambi. Nah kalau sekarang, baru 22 persen dari total investasi. Kan jadi serba salah. Mau nambah lagi, tak boleh oleh aturan, karena Bank Jambi ini PT swasta. Mau ndak mau harus ganti dulu legalitas perusahaannya, baru bisa nambah modal,” tutup Edi.(*)
Artikel ini telah tayang di koranjambi.com dengan judul : Investasi Pemprov di Bank 9 Jambi Terganjal UU, Ini Kata Edi Purwanto
Halaman : 1 2