KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan Rapat Koordinasi atau Rakor dan Sosialisasi Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (Pakem) di Aula Kantor Kejari, Kamis (13/10/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah menyampaikan bahwa, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan dalam ketertiban dan ketentraman umum turut menyelenggarakan kegiatan Pakem yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban Masyarakat dan Negara.
Disela Rakor, selaku ketua Tim Pakem Marcelo Bellah memaparkan, berkaitan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab faham aliran atau keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina, merendahkan satu aliran kepercayaan atau suatu Agama, dapat menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan,” kata Kajari.
Maka dari itu sambung Marcelo Bellah, kehadiran Tim Pakem sangat penting sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan faham aliran atau keagamaan yang berpotensi dapat merusak mengganggu kerukunan Umat beragama.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kejari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah selaku ketua Tim Pakem dihadiri Kasi Intel Kejari, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Kasat Intelkam Polres, Kakan Kemenag, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Plt Keala Badan Kesbangpol, Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanjung Jabung Barat.(Bas)