PN Bandung Nayatakan Pegi Setiawan tak Bersalah, Begini Respon Polda Jabar

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

NASIONAL – Permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Eman Sulaeman dalam sidang putusan, Senin (08/7/24).

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA :  Pasca Bom Makassar, Polres Tanjab Barat Tingkatkan Patroli Terpadu Pengamanan Rumah Ibadah dan Pelabuhan

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/24).

Dengan putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan proses hukumnya dinyatakan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam dan segera bebas.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

BACA JUGA :  Silaturrahmi Abdullah Sani Disambut Hangat Tokoh dan Masyarakat Mendahara Ilir

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Berita ini 137 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru