PN Bandung Nayatakan Pegi Setiawan tak Bersalah, Begini Respon Polda Jabar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Polda Jawa Barat, terkait putusan ini dan akankah Polda Jamba mencari buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky?

Polda Jabar sendiri belum berkata banyak. Saat ditanya apakah mungkin akan mencari Pegi lain pasca putusan praperadilan, Polda Jabar mengaku bakal berkoordinasi dulu dengan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” kata Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Kombes Nurhadi mengatakan pihaknya juga akan membebaskan Pegi dari tahanan. Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah,” kata Kombes Nurhadi dikutip viva.co.id.

Terkait waktunya Pegi dibebaskan, dia hanya bilang singkat dengan jawaban secepatnya.

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,
Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah
Semifinal Gubernur Cup Jambi 2026 Tinggal Satu Slot, Tiga Tim Sudah Amankan Tempat
Update Gubernur Cup 2026: Hasil Lengkap, Klasemen, dan Jadwal Pertandingan Selanjutnya
Dua Kejadian dalam Sehari Warga Lompat ke Sungai, Jembatan Aur Duri I Perlu Pengamanan Pagar Tinggi dan CCTV
Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum
Berita ini 142 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:44 WIB

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:54 WIB

Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:58 WIB

Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32 WIB

Semifinal Gubernur Cup Jambi 2026 Tinggal Satu Slot, Tiga Tim Sudah Amankan Tempat

Berita Terbaru