PN Bandung Nayatakan Pegi Setiawan tak Bersalah, Begini Respon Polda Jabar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Pegi Setiawan Ketika Diwawa Oleh Petugas Kepolisian Poda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Polda Jawa Barat, terkait putusan ini dan akankah Polda Jamba mencari buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky?

Polda Jabar sendiri belum berkata banyak. Saat ditanya apakah mungkin akan mencari Pegi lain pasca putusan praperadilan, Polda Jabar mengaku bakal berkoordinasi dulu dengan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” kata Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Kombes Nurhadi mengatakan pihaknya juga akan membebaskan Pegi dari tahanan. Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Iya (Pegi dibebaskan) Insya Allah,” kata Kombes Nurhadi dikutip viva.co.id.

Terkait waktunya Pegi dibebaskan, dia hanya bilang singkat dengan jawaban secepatnya.

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Berita ini 142 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Minggu, 30 November 2025 - 18:49 WIB

Indonesia Darurat Bencana : Saatnya Negara Mengganti Tenda dengan Rumah Container

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB