PN Jambi Tolak Praperadilan Kasus BBM PT. Jambi Tulo

- Redaksi

Minggu, 29 Januari 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto . FOTO : Ist

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto . FOTO : Ist

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT. Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar illegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter No. Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo di Pelabuhan Jety Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Imbau Semua Pihak, Stop Judi “Online” Ancam Masa Depan Jambi
Terkait Hal ini, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga
Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit
Bupati Anwar Sadat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P 112 Bawa Pemudik Lebaran
Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 00:03 WIB

Gubernur Al Haris Imbau Semua Pihak, Stop Judi “Online” Ancam Masa Depan Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 22:04 WIB

Terkait Hal ini, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga

Kamis, 10 April 2025 - 12:38 WIB

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Senin, 7 April 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P 112 Bawa Pemudik Lebaran

Senin, 7 April 2025 - 19:51 WIB

Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa

Berita Terbaru

Hamdani, S. E terima nota pengantar LKPJ Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag (Ist)

Advetorial

Terkait Hal ini, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga

Kamis, 10 Apr 2025 - 22:04 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB

Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han didampingi Ketua Persit Ny Tanty Dwi Sutaryo berikan ucapan selamat (Pentjb)

Berita

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:38 WIB