YTUBE
PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua PetroChina Serahkan Bantuan Bangunan Gedung Kantor Koramil 0419-05/Geragai PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Home / Berita

Selasa, 8 November 2022 - 17:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pengangkut 12 Ton BBM Ilegal

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso. FOTO : Dhea

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso. FOTO : Dhea

JAMBI – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan satu unit mobil truk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga illegal.

Truk diamankan di jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (7/11/22).

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal Dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Dudi, Zaki : Silaturrahim Biasa, Saling Bertukar Pikiran

Kemudian, tim berangkat menuju Simpang Rimbo untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.

“Kita berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKBP Moh Santoso, Selasa (8/11/22).

Saat diberhentikan, Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah di cek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.

“Sopir bernama KS dan kernet bernama AWS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA :  Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

Santoso menambahkan barang bukti yang diamankan satu unit mobil truck Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No.Pol B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan Minyak Illegal + 12 Ton.

“Pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Migas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Santoso.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gereja HKBP Distrik XXV Jambi, Berlakukan Ibadah Natal Dua Shift

Berita

Reses di Desa Lubuk Terentang Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Amir Sakib Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas dan Tidak Golput Pemilu 17 April

Berita

Hadir di Peringatan HUT ke-66 Provinsi Jambi, Jaksa Agung RI Kenang Masa Indah Tugas di Jambi

Berita

Polres Tanjabbar Persiapkan Posko Tangguh Lomba Tingkat Polda Di Desa Pematang Buluh

Berita

PPBI Tanjab Barat Tampilkan 14 Jensi Bonsai Terbaik Diperesmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab

Berita

Mubes I Forum Honorer Tanjab Barat, Hendra Novariadi Terpilih Jadi Ketua Umum

Berita

Binkom Apintel/Pam TNI Personel Intel Jajaran Korem 042/Gapu