TUNGKAL ULU – Penyelesaian Konflik Lahan antara Masyarakat 9 (sembilan) Desa di Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung Dan Batang Asam dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang tadinya berjalan lancar kembali menemui kebuntuan.
Pasalnya Kelompok Tani Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu beberapa waktu yang lalu membuat pernyataan resmi menolak secara keseluruhan butir-butir kesepakatan yang telah dicapai pada saat rapat tanggal 18 oktober di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat sekaligus menyatakan memisahkan diri dari gabungan kelompok tani 9 (sembilan) Desa.
Dedi, Ketua Kelompok Tani (poktan) Imam Hasan Desa Badang saat dikonfirmasi via telefon mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai pada saat rapat bersama perwakilan 9 desa dengan PT DAS yang dipimpin oleh Asisten 2 Pemkab dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan tanggal 18 oktober lalu, tidak sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Dedi, menurut Permentan tersebut, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bisa terlaksana salah satunya apabila perusahaan telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 (dua puluh) persen dari total luasan HGU.
“Fasilitasi dimaksud bisa dalam bentuk pembangunan kebun plasma, bantuan usaha produktif ataupun pola pendanaan lain (hibah),” katanya.
Ditambahkannya bahwa dalam kesepakatan rapat tersebut, pola yang disepakati bentuknya adalah bantuan usaha produktif senilai 22 milyar rupiah. Nominal Ini menurutnya belum memenuhi standar minimal dua puluh persen sesuai Permentan.
“Satuan biaya pembangunan kebun tahun 2016 saja itu sekitar 25 juta per hektar. Kalau sekarang itu sekitar 80 juta per hektar. Kalau dinilai dari fisik kebunnya maka setidaknya biaya bangun kebun itu maksimal 40 sampai 50 persen dari satuan biaya saat ini. Jadi nominal 22 milyar itu belum memenuhi standar minimal 20 persen kewajiban,” ujarnya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya….
Penulis : Tim
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya