Poktan Desa Badang Tolak Tawaran Pola Usaha Produktif PT DAS senilai Rp22 Milyar

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poktan Desa Badang Tolak Tawaran Pola Usaha Produktif PT DAS senilai Rp22 Milyar. KOLASE : LT

Poktan Desa Badang Tolak Tawaran Pola Usaha Produktif PT DAS senilai Rp22 Milyar. KOLASE : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi Rapat pembahasan fasilitasi pembangunan Kebun masyarakat antara PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan perwakilan 9 Kelompok Tani Desa Kelurahan di Wilayah Ulu.

Perwakilan 9 Desa tersebut yakni Kelompok Tani Kelurahan Merlung, Lubuk Terap, Penyabungan, Pematang Pauh, Badang, Pelabuhan Dagang, Kampung Baru, Taman Raja dan Kelompok Tani Lubuk Bernai.

Ada beberapa poin yang termaktub dalam notulen rapat diantaranya pada poin pertama perwakilan 9 Desa sepakat tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang ditawarkan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 milyar rupiah.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua Kelompok Tani Desa Badang Dedi menegaskan tidak menyepakati tawaran PT DAS sebesar Rp22 Milyar. Sebab hal ini tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan yaitu Tanah untuk Rakyat bukan membicarakan nominal Rupiah atau Uang.

BACA JUGA :  Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN : Beroperasi Menunggu Kelengkapan Adminidtrasi

“Sebagai bentuk penolakan saya keluar dari dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu di Gedung Pola Bupati. Saya hanya sebatas Absen hadir,” ungkap Dedi dikutip dari liputanjambicom.

Dijelaskan oleh Dedi, agar langkah penolakan yang dilakukan dirinya tidak salah, Ia melakukan musyawarah dengan para pengurus dan anggota Kelompok Tani yang pada saat itu, juga dihadiri Kepala Desa Badang.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi Resmikan Pencanangan Gerakan Sungai Batanghari Bersih

“Hasil dari musyawarah satu suara bahwa menolak tawaran ganti rugi oleh PT DAS senilai Rp22 Milyar. Selain itu pola ganti rugi tersebut juga bukan pola dana hibah, melainkan pola usaha produktif,” jelasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta
Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz
Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 279 kali dibaca
Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan

Berita Terbaru