KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi Rapat pembahasan fasilitasi pembangunan Kebun masyarakat antara PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan perwakilan 9 Kelompok Tani Desa Kelurahan di Wilayah Ulu.
Perwakilan 9 Desa tersebut yakni Kelompok Tani Kelurahan Merlung, Lubuk Terap, Penyabungan, Pematang Pauh, Badang, Pelabuhan Dagang, Kampung Baru, Taman Raja dan Kelompok Tani Lubuk Bernai.
Ada beberapa poin yang termaktub dalam notulen rapat diantaranya pada poin pertama perwakilan 9 Desa sepakat tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang ditawarkan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan pola usaha produktif sebesar 22 milyar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Kelompok Tani Desa Badang Dedi menegaskan tidak menyepakati tawaran PT DAS sebesar Rp22 Milyar. Sebab hal ini tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan yaitu Tanah untuk Rakyat bukan membicarakan nominal Rupiah atau Uang.
“Sebagai bentuk penolakan saya keluar dari dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu di Gedung Pola Bupati. Saya hanya sebatas Absen hadir,” ungkap Dedi dikutip dari liputanjambicom.
Dijelaskan oleh Dedi, agar langkah penolakan yang dilakukan dirinya tidak salah, Ia melakukan musyawarah dengan para pengurus dan anggota Kelompok Tani yang pada saat itu, juga dihadiri Kepala Desa Badang.
“Hasil dari musyawarah satu suara bahwa menolak tawaran ganti rugi oleh PT DAS senilai Rp22 Milyar. Selain itu pola ganti rugi tersebut juga bukan pola dana hibah, melainkan pola usaha produktif,” jelasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal