BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melakukan pengecekan ke Mapolda Jabar, Kota Bandung. Hal ini menyusul pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil mengamankan ratusan unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi kepolisian di wilayah Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami silakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polda Jabar dan melakukan pengecekan langsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat dan Prosedur Pengambilan
Warga yang ingin mengecek atau mengambil kendaraan tersebut diminta untuk membawa dokumen sah sebagai bukti kepemilikan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
- Jika BPKB masih berada di pihak leasing, pemilik dapat membawa surat keterangan dari leasing tersebut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sesuai dokumen kendaraan.
- Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat saat kejadian.
Polda Jabar menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan hasil curanmor ini tidak dipungut biaya alias gratis. Petugas akan melakukan pencocokan antara nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang dibawa warga untuk memastikan keabsahan kepemilikan.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polda Jabar











