JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.
Pemusnahan barang bukti Narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode Triwulan pertama tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Sementara, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode Triwulan pertama tahun 2023.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya