JAMBI – Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9,6 Kg dan 12 butir ekstasi, Kamis (2/12/21).
Barang bukti dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Jambi selama tiga bulan terakhir.
Dimusnahkan dipimpin Wakapolda Jambi oleh Brigjen Pol Yudawan R diikuti pihak Kejati dan disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan Barang bukti sabu tersebut mengunakan mobil Incenirator milik BNNP Jambi.
“Dari lima kasus itu, ada sebanyak 6 orang tersangka, lima orang Pria dan saru orang wanita,” kata Wakapolda Jambi.
Wakapolda menjelaskan, kelima tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda, tersangka wanita berasal dari Aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan berpesan kepada para tersangka agar menyampaikan kepada teman teman tersangka atau kepada jaringan kalian, karena penggunaan narkoba tidak ada untungnya.
“Kami bukan bangga berhasil menangkap kalian (tersangka) tetapi kita bangga kalau kalian berhenti mengunakan narkoba,” tutupnya.
“Bayangkan sabu 9,6 Kg ini diproyeksikan 1 gram itu untuk 4 orang maka ada 38.500 orang yang terdampak,” sebut Wakapolda.(*)