Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi Memimpin Pres Rilis dan Pemusnahan 65 kilogram atau tepatnya 64,6 kilogram sabu, Selasa (3/10/23). [FOTO : goriau.com]

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi Memimpin Pres Rilis dan Pemusnahan 65 kilogram atau tepatnya 64,6 kilogram sabu, Selasa (3/10/23). [FOTO : goriau.com]

PEKANBARU – Polda Riau lakukan pemusnahan 65 kilogram atau tepatnya 64,6 kilogram sabu, Selasa (3/10/23).

Narkotika jenis sabu sebanyak itu hasil penangkapan yang dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi dihadiri beberapa pejabat dari Polresta Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

“Penangkapan dilakukan Jumat, 8 September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Tampan, Kota Pekanbaru dengan tersangna diamankan berinisial SS dan AL,” ungkap Wakapolda Riau.

BACA JUGA :  Puncak Mudik dan Arus Balik Lebaran, Angkutan Batu Bara dan Barang Tak Boleh Melintas, Dirlantas Polda Jambi : Melanggar Truknya Kita Tahan

Wakapolda menyebut SS dan AL tertangkap tangan sedang memasukkan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china warna hijau ke dalam mobil Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi BM 1273 OC pada  pukul 07.00 WIB.

‘Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kemenag Rilis Nama-Nama CJH yang Berhak Berangkat 2022, Cek Melalui Link Ini

“Ancaman pidananya adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” tandas Wakapolda Riau.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: goriau.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
7 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-80 RI, Pesan Kalapas Manfaatkan Latihan Selama Ini
Serahkan SK Remisi, Bupati Tanjabbar : Warga Binaan Yang Bebas Manfaatkan Latihan Kemandirian
Pertamina Patra Niaga Berikan Kado HUT RI Ke-80 Promo Pembelian Bright Gas Kepada Konsumen
Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi, Wabup Katamso Sampaikan Ruas Jalan Perlu Perbaikan Mendesak
Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Berita ini 142 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:43 WIB

7 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-80 RI, Pesan Kalapas Manfaatkan Latihan Selama Ini

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Serahkan SK Remisi, Bupati Tanjabbar : Warga Binaan Yang Bebas Manfaatkan Latihan Kemandirian

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Pertamina Patra Niaga Berikan Kado HUT RI Ke-80 Promo Pembelian Bright Gas Kepada Konsumen

Berita Terbaru