Saat dilakukan penggeledahan terhadap Bakti ditemukan BB berupa Ganja yang kemudian tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan kembali BB Narkoba Jenis Ganja yang disimpan dalam Kulkas.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 3 (tiga) buah plastik kertas minyak berisi daun, ranting dan biji di duga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) linting ganja siap edar; 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) Kotak kertas Papier Antareja warna kuning, 1(satu) unit handphone merk Vivo Type 01 warna biru berikut sim card dan memori.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut ,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hms)
Halaman : 1 2