“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ungkap Kadivhumas.
Terkait dengan sistem pengawasan kepada para anggota yang melakukan penilangan manual, ujarnya, akan ada pengawasan melekat dari internal Polri. Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, di mana setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana,” jelas Kadivhumas.
Masyarakatpun diminta untuk terbuka melaporkan segala tindak dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri, kata Kadivhumas, berkomitmen melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.(c)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: polri.go.id
Halaman : 1 2