Polisi Tangkap Pasutri Panjual Obat Keras Untuk Aborsi

- Redaksi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Obat yang ditangkap oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polresta Padang

Barang Bukti Obat yang ditangkap oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polresta Padang

PADANG – Polisi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

“Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dikutip jpnn.com, Sabtu (13/2).

Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/02/21) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pasangan suami istri tersebut di apotek mereka di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Meninggalnya Aipda Hendra Terungkap, Polisi Amankan Sekorang Terduga Pelaku
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:40 WIB

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Berita Terbaru