YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Kerinci

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:55 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu di Depan Pemandian Air Panas Kerinci

Gedung Mapolres Kerinci. FOTO : Net

Gedung Mapolres Kerinci. FOTO : Net

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menggukapkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci dengan mengamankan satu orang pria di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci, Selasa (10/01/23).

Polis menyebut lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Kerinci telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu pada Jum’at (6/1/23) dengan pelaku berinisial YR.

Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti pihaknya.

BACA JUGA :  Dua Kali Uji Petik Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Langgar Tonase Capai 19 Hingga 20 Ton

“YR diamankan di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci sekira pukul 16.00 WIB,” ujarnya, Selasa (10/1/23).

Saat akan diamankan pelaku YR sempat mencoba menghilangkan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut.

“Barang bukti kita ambil dan perlihatkan kepada YR, dan mengakui itu miliknya. YR juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES,” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES diamankan di rumahnya di Desa Simpang Empat, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci.

BACA JUGA :  Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

“Introgasi terhadap ES, dan diakui oleh ES bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya,” beber Kasat.

“Terhadap YR dan ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci,” tutup IPTU Jeki.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kerinci

Polres Kerinci Kembali Temukan Penyemaian Ganja Seluas 0,5 Hektar di Hutan Adat

Covid-19

Personil Kodim 0417/Kerinci di Rapid Test Secara Acak

Kerinci

ATM BNI dan Bank Jambi Dibobol Maling, Uang 287 Juta Raib

Kerinci

Tugas Perdana di Kerinci, Tim Vaksinator Tanjab Barat Vaksinasi 152 Warga

Kerinci

Satgas TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Melaksanakan Pengecatan Masjid

Kerinci

Status Waspada!, Gubernur Jambi Pimpin Apel Siaga Gunung Kerinci

Kerinci

Danrem 042/Gapu Lakukan Pertemuan Tatap Muka dengan Prajurit Kodim Kerinci

Kerinci

Danrem 042/Gapu, Ibu-Ibu Pesit Harus Pandai Atur Keuangan Keluarga dan Cerdas Bermedsos