KUALA TUNGKAL – Kasus keramaian dalam acara Pesta “The Class Of 21 Great Party” Perpisahan Siswa SMAN 1 Tanjab Barat pada Sabtu (10/04/21) lalu, akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Polisi menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, Senin (12/04/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keramaian atau kerumunan acara The Class Of 21 Great Party itu, penanggung jawab atau Manajemen EO Tungkal Projet imenjadi tersangka.
Ia dijerat Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain itu EO Tungkal Projet tidak memiliki badan hukum,” jelas Kasat Reskrim.(*)