Polisi tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Mayat Terikat Tali di Bungo

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Bersama Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Saat Pres Rilis di Mapolres Bungo, Senin (6/12/21) siang.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Bersama Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Saat Pres Rilis di Mapolres Bungo, Senin (6/12/21) siang.

BUNGOPolres Bungo menetapkan ayah dan anak tersangka atas kasus mayat terikat tali yang ditemukan warga meninggal di Dam atau Bendungan di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada Kamis (2/12/21) pukul 17.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH ketiga pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo dihadiri Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Senin (6/12/21) siang.

“Pelaku kita tetapkan tersangka, dan kedua pelaku merupakan ayah dan adik korban,” ungkap AKBP Guntur Saputra.

Kapolres Bungo mengkatan pengungkapan kasus ini berdasarkan serangkaian pennyelidikan dan olah TKP dan indetifikasi. Pihaknya menemukan sejumlah bukti jiak pelaku mengarah kepada pelaku orang dekat korban yang tidak lain adalah Ayah dan Adik Korban sendiri.

 “Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut,” ujar Kapolres.

Saat olah TPK awal Tim Petir Satreskrim Polres Bungo menemukan sejumlah petunjuk sepasang sandal yang diduga milik korban, serta tali tali.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Tanjabtim Jadi Korban Kekerasan di Mudung Darat, Polsek Muaro Sebo Selidiki Pelaku

“Barang bukti Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban, tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban,” beber Guntur.

Dari temuan tersebut kita lakukan cocokan dan tambahan dari keterangan dokter Forensik, kita temukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini.

AKBP Guntur juga menyebut jika pembunuhan sadis tererbut direncanakan oleh kedua pelaku.

“Pembunuhan direncanakan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa mulai tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang,” terangnya.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Ke 6 Kasus Seleksi PPPK

Kini kedua pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.

“Kalau ancaman beratnya bisa seumur hidup,” tutup Kapolres.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru