Polisi tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Mayat Terikat Tali di Bungo

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Bersama Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Saat Pres Rilis di Mapolres Bungo, Senin (6/12/21) siang.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Bersama Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Saat Pres Rilis di Mapolres Bungo, Senin (6/12/21) siang.

BUNGOPolres Bungo menetapkan ayah dan anak tersangka atas kasus mayat terikat tali yang ditemukan warga meninggal di Dam atau Bendungan di Unit 14 Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada Kamis (2/12/21) pukul 17.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH ketiga pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo dihadiri Kajari Bungo Sapta Putra, SH, MH, Senin (6/12/21) siang.

“Pelaku kita tetapkan tersangka, dan kedua pelaku merupakan ayah dan adik korban,” ungkap AKBP Guntur Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bungo mengkatan pengungkapan kasus ini berdasarkan serangkaian pennyelidikan dan olah TKP dan indetifikasi. Pihaknya menemukan sejumlah bukti jiak pelaku mengarah kepada pelaku orang dekat korban yang tidak lain adalah Ayah dan Adik Korban sendiri.

 “Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut,” ujar Kapolres.

Saat olah TPK awal Tim Petir Satreskrim Polres Bungo menemukan sejumlah petunjuk sepasang sandal yang diduga milik korban, serta tali tali.

“Barang bukti Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban, tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban,” beber Guntur.

Dari temuan tersebut kita lakukan cocokan dan tambahan dari keterangan dokter Forensik, kita temukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini.

AKBP Guntur juga menyebut jika pembunuhan sadis tererbut direncanakan oleh kedua pelaku.

“Pembunuhan direncanakan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa mulai tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang,” terangnya.

Kini kedua pelaku (ayah dan Adik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.

“Kalau ancaman beratnya bisa seumur hidup,” tutup Kapolres.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru