“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar,” kata Kapolres.
Sementara di lokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.
Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Guntur menegaskan terhadap tersangka UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 junto 69 ayat 1.
“Ancaman 3 sampai 10 tahun penjara, dendanya minimal 1 milyar,” pungkasnya.(*)
Halaman : 1 2