KUALA TUNGKAl – Polres Tanjab Barat menetapkan Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan.
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap pelaku UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release di Mapolres Tanjab Barat, Senin (22/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya