Polisi Tetapkan Tiktoker Lina Tersangka Konten Penistaan Agama

- Redaksi

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis/Tiktoker Lina Mukherjee. FOTO : TL

Artis/Tiktoker Lina Mukherjee. FOTO : TL

PALEMBANG – Tiktoker, Lina Mukherjee (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

Adapun duduk perkara memjerat Lina Mukherjee hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu kata, Agung lagi pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Dalam ini penyidik langsung bergerak untuk melakukan proses pemanggilan, namun pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” kata Agung kepada wartawan seperti dilangsir tvonenews.com, Kamis (27/4/23).

Agung katakan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Tvonenews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 180 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Jumat, 28 April 2023 - 08:20 WIB

Polisi Tetapkan Tiktoker Lina Tersangka Konten Penistaan Agama

Berita Terbaru