PALEMBANG – Tiktoker, Lina Mukherjee (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Adapun duduk perkara memjerat Lina Mukherjee hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata, Agung lagi pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
“Dalam ini penyidik langsung bergerak untuk melakukan proses pemanggilan, namun pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” kata Agung kepada wartawan seperti dilangsir tvonenews.com, Kamis (27/4/23).
Agung katakan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Tvonenews.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya