Polisi Tetapkan Tiktoker Lina Tersangka Konten Penistaan Agama

- Editor

Jumat, 28 April 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis/Tiktoker Lina Mukherjee. FOTO : TL

Artis/Tiktoker Lina Mukherjee. FOTO : TL

PALEMBANG – Tiktoker, Lina Mukherjee (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

Adapun duduk perkara memjerat Lina Mukherjee hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu kata, Agung lagi pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Dalam ini penyidik langsung bergerak untuk melakukan proses pemanggilan, namun pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” kata Agung kepada wartawan seperti dilangsir tvonenews.com, Kamis (27/4/23).

Agung katakan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Tvonenews.com

Berita ini 125 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:27 WIB

Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:53 WIB

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:30 WIB

Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?

Senin, 8 Mei 2023 - 01:16 WIB

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Sabtu, 6 Mei 2023 - 20:47 WIB

KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:18 WIB

Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:19 WIB

Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan

Senin, 1 Mei 2023 - 18:43 WIB

Polisi Ungkap Janggal Kematian Atlet Tenis Meja David Jacobs

Berita Terbaru