Polres Inhil Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Bupati Inhil H. M. Wardan serta Unsur Forkopimda Inhil Memusnakhkan Barang Bukti Sabu dan Ektasi di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/22). FOTO : Arsyad

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Bupati Inhil H. M. Wardan serta Unsur Forkopimda Inhil Memusnakhkan Barang Bukti Sabu dan Ektasi di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/22). FOTO : Arsyad

INHIL – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau dengan cara di belender.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/2022), dan dihadiri Bupati Inhil H. M. Wardan serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti ini hasil daripada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau,” ujar AKBP Dian.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.

Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika,” ucapnya menegaskan.

Lanjutnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.

“Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Shabu sebanyak 1.693,96 (Seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil warna Merah Muda dengan berat bersih 73,43 (tujuh puluh tiga koma empat puluh tiga) gram,” tukasnya.(Syd)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Lagi, Warga Desa Teluk Kabung Tewas Dilibas Harimau Saat Gesek Kayu di Hutan
Update Terkini Korban Kapal SB Evelyn Calisca, 11 Orang Meninggal 1 Dalam Pencarian
Kapolres Inhil Pimpin Pencarian dan Evakuasi Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca
Diduga Akibat Limpahan Air dari PT SAGM, Lahan Warga Desa Sebatu Tenggelam dan Terancam Mati
Gelanggang Sabung Ayam di Inhil Digerbek Polisi, 28 Ayam Jago Disita
Banyak Jalan Rusak Berlubang, Pemerintah Inhil Terkesan Diam Saja
Jalan Retak Seribu Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Tak Terwujud
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Vonis Bebas, Praktisi Hukum Asal Inhil Kecewa
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Mei 2023 - 01:32 WIB

Lagi, Warga Desa Teluk Kabung Tewas Dilibas Harimau Saat Gesek Kayu di Hutan

Jumat, 28 April 2023 - 13:04 WIB

Update Terkini Korban Kapal SB Evelyn Calisca, 11 Orang Meninggal 1 Dalam Pencarian

Jumat, 28 April 2023 - 00:23 WIB

Kapolres Inhil Pimpin Pencarian dan Evakuasi Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:26 WIB

Diduga Akibat Limpahan Air dari PT SAGM, Lahan Warga Desa Sebatu Tenggelam dan Terancam Mati

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:52 WIB

Gelanggang Sabung Ayam di Inhil Digerbek Polisi, 28 Ayam Jago Disita

Senin, 25 Juli 2022 - 15:07 WIB

Banyak Jalan Rusak Berlubang, Pemerintah Inhil Terkesan Diam Saja

Senin, 25 Juli 2022 - 14:26 WIB

Jalan Retak Seribu Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Tak Terwujud

Selasa, 5 April 2022 - 16:22 WIB

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Vonis Bebas, Praktisi Hukum Asal Inhil Kecewa

Berita Terbaru