Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap pemuda berinisial RS (20) karena diduga rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum aksi bejat itu terjadi pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan pelaku RS (20), warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin, Kamis (25/1/24).

“Pelaku kita tangkap atas laporkan pacarnya (korban) sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Aiptu Ruly, Sabtu (27/1/24).

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan bagian sensitif korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku, namun naasnya kesempatan ini kemudian di rekam oleh pelaku.

Keesokannya, pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaanya,” sambung Aiptu Ruly .

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

“Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang ke rumahnya, petugas Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya RS dijerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara.

“Ya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Kasubsi Penmas Polres Merangin.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Berita ini 203 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 18:30 WIB

Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Berita Terbaru

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

Nasional

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 00:19 WIB