Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap pemuda berinisial RS (20) karena diduga rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum aksi bejat itu terjadi pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan pelaku RS (20), warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin, Kamis (25/1/24).

“Pelaku kita tangkap atas laporkan pacarnya (korban) sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Aiptu Ruly, Sabtu (27/1/24).

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan bagian sensitif korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku, namun naasnya kesempatan ini kemudian di rekam oleh pelaku.

Keesokannya, pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaanya,” sambung Aiptu Ruly .

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

“Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang ke rumahnya, petugas Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya RS dijerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara.

“Ya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Kasubsi Penmas Polres Merangin.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 222 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Dr Dedek Kusnadi, S. Sos, M. Si

Berita

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Minggu, 28 Des 2025 - 16:50 WIB

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB