Polres Merangin Tangkap Pengedar Shabu Bersenjata Senjata Api Rakitan

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku R (32) bersama Barang Bukti 22,14 gram sabu dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Hms

Pelaku R (32) bersama Barang Bukti 22,14 gram sabu dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Hms

MERANGIN – Tim Macan Polres Merangin, menangkap R (32) seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu.

Pengedar ditangkap bersama barang bukti 22,14 gram sabu dibungkus klip bening, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, MH menerangkan pelaku ditangkap di Desa Koto Rayo, Kec. Tabir pada Kamis (12/01/23).

Kasat menjelaskan Kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Rabu (28/12/22) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa saudara (R) sering membawa narkotika jenis shabu dari Bungo menuju Merangin.

Tim yang mendapati informasi tersebut selanjutnya melakukan pengintaian dan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku (R) pada hari Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA :  Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

“Barang buktinya sabu 22,14 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan. Pelaku Kita amankan karena memang sudah menjadi Target dari Tim Macan,” kata AKP Simsal.

Sambungnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,” kata AKP Simsal.

BACA JUGA :  Pelaku Ilegal Akses Video Syur “Enak Yank” di Jambi Ditangkap Polisi

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Simsal.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru