MERANGIN – Polres Merangin menerima penyerahan 107 pucuk Senjata Api Rgakitan (Senpira) dari masyarakat dan warga Suku Anak Dalam (SAD).
Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK mengungkapkan dari 107 senpi rakitan jenis kecepek tersebut sebanyak 106 jenis laras panjang dan Satu jenis laras pendek.
“Senjata ilegal tersebut merupakan milik masyarakat, umumnya warga Suku Anak Dalam (SAD),” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (24/06/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan, ratusan Senpi rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat selama bulan Juni 2021.
“Ini membuktikan bahwa komunikasi dan silahturahmi antara masyarakat dan polri di Kabupaten Merangin sangat terjaga baik,” bebernya.
Kapolres melanjutkan ratusan Senpi yang diserahkan tersebut digunakan SAD untuk aktivitas berburu.
“Secara aturan itu berbahaya dan tidak dibenarkan,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Senpi jenis apa pun, termasuk suku anak dalam (SAD).
“Kami menghimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela menyerahkan kepada Kepolisian,” tegas Kapolres.(*)