JAMBI – Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat Konten Perang Sarung di Kuala Tungkal pada Sabtu, (25/03/23).
Dimana puluhan remaja membuat konten seolah-olah sedang melakukan tawuran dan perkelahian berlokasi di Jl. Prof. Sri Soedewi Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Lantas konten video tersebut menyebar dan membuat masyarakat menjadi resah sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, gegara aksi dari pembuatan konten Viral di media sosial itu mengundang reaksi dan pengetrian berbeda oleh sebagian warga.
Mengusut laporan tersebut, pihak Kepolisian secara cepat membuat tim gabungan untuk mengamankan 24 orang remaja dikediamannya masing-masing untuk dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir dan dimintai keterangannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari para remaja tersebut, video yang viral hanyalah sebuah rekayasa.
“Para remaja yang terlibat di dalam video tersebut langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir. Setelah di interogasi para remaja mengaku bahwa video yang viral tersebut hanyalah sebuah konten, bukan pertarungan sungguhan,” ungkap Kompol Mas Edy.
Untuk meredakan keresahan masyarakat, para remaja diminta untuk membuat sebuah video klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
Dalam video permintaan maaf tersebut disebutkan bahwa, peristiwa perkelahian tersebut tidak benar melainkan hanya membuat video atau konten perang sarung.
“Saya mengakui bahwa saya terlibat di dalam video atau konten perang sarung tersebut, Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kuala Tungkal khususnya dengan adanya video yang beredar tersebut, seolah-olah video tersebut mengandung unsur kekerasan/seperti pemuda yang sedang tawuran menggunakan senjata, sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Kuala Tungkal. ” ucap salah satu remaja
Para remaja tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan membuat video/konten perang sarung atau membuat video/konten yang mengandung unsur kekerasan
“Jika saya mengulangi perbuatannya tersebut maka saya siap mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.(Red)