KUALA TUNGKAL – Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang belum memiliki dan ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Polres Tanjung Jabung Barat akan memberikan layanan pembuatan SIM C secara gratis pada tanggal 1 Juli mendatang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo, SH megutarakan program SIM Gratis tersebut berlaku dakam rangka Hut Bhayangjara ke 74.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembuatan SIM gratis ini serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara,” kata IPTU Eko Sutoyo, Minggu (14/06/20).
Namun pembuatan SIM gratis ini lanjut Kasat Lantas ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pertama, warga yang tanggal lahir 1Juli dibuktikan dengan KTP. Kedua Lulus Syarat Administrasi, Ketiga, Lulus Uji Teori dan Praktik.
“Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal. Karena kir kesehatan itu di luar dari lingkup institusi Polres,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, bahwa pembuatan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Tanjab Barat saja. Namun berlaku di seluruh Indonesia. Jumlahnya tidak terbatas selagi warga tersebut benar lahir tanggal 1 Juli.
“Jadi masyarakat yang memiliki tanda bukti diri kelahiran tanggal 1 Juli dan belum memiliki SIM silakan membuat SIM di kantor Satlantas Polres Tanjab Barat,” imbau Kasat.(*)