Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yang Diamankan Petugas (hms)

Tersangka Yang Diamankan Petugas (hms)

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial YO (42) di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (31/1/2026) petang.

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Upaya pengungkapan kasus ini mulai dilakukan  Sabtu (24/1/2026), ketika Tim Opsnal menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang marak di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H., melakukan observasi dan penyelidikan mendalam untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncaknya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melaksanakan penggerebekan di rumah tersangka YO. “Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKP Agus A. Purba.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain

– 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.

– 1 set alat hisap (bong) lengkap beserta kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.

– Uang tunai senilai Rp1.514.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan.

– Dua unit ponsel (Infinix abu-abu dan Vivo biru).

– Satu helai celana jeans biru.

Atas perbuatannya, tersangka YO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : hms/bas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Berita ini 239 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru