JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan 3 pria atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (28/4/23).
Kapolresta Tambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama kepada wartawan mengatakan Ketiga pria tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda di wilayah Jambi.
TKP satu di Kost Royale Jalan Kutilang I Kel Thehok Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi di sini polisi menangkap pelaku RH (33) dan AP (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TKP kedua yakni di Jalan Harapan Maju RT. 47 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal merah Kota Jambi penangkapan pelaku MR (28),” ungkapnya, Jumat siang.
Kompol Niko menyebut pelaku RH (33) merupakan warga Jln. Surya Darama RT. 32 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi. Sedangkan AP (39) warga Jln. Pangeran Hidayat RT. 19 Kel. Suka Karya Kec. Kota Baru Kota Jambi.
Sementara MR (28) Jln. Harapan Maju RT. 47 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah kota Jambi.
Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti sebupa 12 Paket kecil narkotika jenis Shabu seberat brutto 133, 24 Gram, beserta 1 buah pipa sendok Shabu dan 1 pak plastik klip kecil dan sedang.
Saat ini ketiga pelaku MR, RH dan AP beserta barang bukti diamankan di Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya