JAMABI KOTA – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap 7 komplotan geng motor yang melakukan kekerasan dan meresahkan warga di Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan, SIK, SH, MH mengatakan komplotan ini telah melakukan aksi kekerasan dan meresahkan masyarakat.
“Dari 7 orang ini ada 2 TKP kejadian pertama di depan Perum CitraLand Mayang Mangurai. Kedua di Cafe Pusuk Nauli dalam rentatng waktu pukul 01.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim saat pres rilis, Selasa (19/7/22) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang yaitu RP (17), TA (16), RP (16), AF (15), RA (16), EK (15) dan PR (16).
“Sasaran mereka ini anak-anak seusia mereka, yang memgendarai sepeda motor ataupun keluar malam, tidak ada sasaran khusus, tapi mereka random sasaranya,” ujar Kasat.
Kasatreskrim Polresta Jambi menyampaikan para pelaku diamankan setelah pihakanya mendapat laporan dari korban.
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, sehingga di dapatkan data dan keberadaan para pelaku.
“Para pelaku langsung diamankan, pada saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dalam pres rilisnya, Kompol Afrito menyebuat kronologis 2 TKP kekerasan oleh komplotan geng motor diamankan tersebut
Pertama kejadiannya pada hari Minggu (17/7/22) sekira pukul 00.10 WIB di depan Perum CitraLand Mayang Mangurai.
Korban yang berboncengan dengan temannya, saat melintas di depan Perum CitraLand terdapat sekitar 10 motor yang berpapasan dengan korban, mereka langsung memutar balik dan mengejar korban, korban diancam dengan sebilah samurai dan dibacok mengenai kepala dan tangan, kemudian motor yang dikendarai terjatuh dan dirusak para pelaku.
Sedangkan di TKP ke 2 di Cafe Pusuk Nauli pada Minggu (7/07/22) hanya rentak waktu sekitar 1 jam yakni, sekira pukul 02.00 WIb terjadi kembali pembacokan oleh komplotan geng motor.
Awalnya korban datang mendekati para pelaku untuk mendamaikan keributan, pada saat mau mendamaikan kejadian tersebut salah satu dari yang bertikai langsung menikam dan membacok korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada serta telapak tangan kirinya, selain itu 1 buah Handphone korban diambil oleh pelaku, total kerugian Rp 2.600.000,-,” ujar Kasat.
Dalam kasus ini, selain 7 pelaku telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah Sajam jenis Samurai dan Parang, 3 Sepeda motor jenis Scoopy dan 1 sepeda motor jenis Beat.
Atas perbuatannya pelaku anak dijerat pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.(Val)