MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Polres Merangin mengamankan R (30) karena diduga melakukan pencurian biji buah kopi milik petani.
Warga Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin ini diamankan polisi pada Minggu (02/4/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Arinata melalui Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, SH, MM dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku R atas laporan tindak pidana pencurian biji buah kopi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek mengatakan peristiwa tidak pidana pencurian tersebut bermula pada saat korban JW (39) pergi kekebun kopi miliknya di Seberang Nilo Kecil Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai pada hari Minggu (02/4/23) sekira pukul 10.00 WIB.
Namun pada saat itu korban mendapati biji buah kopi miliknya yang sebelumnya disimpan di pondok kebun sekira 100 Kg sudah tidak ada lagi di tempat.
Naas, pelaku saat korban melakukan pencarian, dan di perjalanan pulang ke Dusun, korban melihat pelaku sedang membawa sekarung kopi.
“Namun pada saat dikonfirmasi oleh korban, pelaku tidak mengakuinya,” beber Kapolsek.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindak lanjuti.
Unit Reskrim yang menerima laporan, melakukan penyelidikan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa kopi yang sebelumnya dibawa oleh pelaku didapat dengan cara mengambil di pondok milik korban,” ungkap Kapolsek Lembah Masurai.
Kapolsek menambahkan bahwa korban sebelumnya juga pernah 3 kali kehilangan biji buah kopi miliknya yang disimpan di kebun.
“Dan ini merupakan respon cepat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Lembah Masurai guna proses penyidikan lebih lanjut.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Hms Res Merangin