Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sungai Manau Ringkus HS (19) Atas Laporan Maling Rokok Puluhan Juta. FOTO : HMS Res

Polsek Sungai Manau Ringkus HS (19) Atas Laporan Maling Rokok Puluhan Juta. FOTO : HMS Res

MERANGIN – Polsek Sungai Manau Polres Merangin menangkap HS (19) pria speialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Akis pencurian dilakukan di toko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42) uriannya pada Kamis (09/11/23) Sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sungai Manau IPTU M.Yusuf. SH yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar IPTU M. Yusuf.

Kapolsek mengatakan HS (19) merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan pada Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

Lanjut IPTU Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel CCTV.

Atas perbuatannya, HS dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Berita ini 257 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru