Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang yang Diamankan  Polsek Tabir. FOTO : HMS

Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang yang Diamankan  Polsek Tabir. FOTO : HMS

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Hari ini Kami berhasil mengamankan pelaku US alias SMN (29) Atas Perkara Pemerasan dengan Kekerasan, Setelah sekian pekan kami jadikan buron,” ucap Aiptu Rully.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan.

“Pasal yang diterapkan Pasal 368 KUHP” Ucap Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.

Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Berita ini 567 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB