Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Hari ini Kami berhasil mengamankan pelaku US alias SMN (29) Atas Perkara Pemerasan dengan Kekerasan, Setelah sekian pekan kami jadikan buron,” ucap Aiptu Rully.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan.
“Pasal yang diterapkan Pasal 368 KUHP” Ucap Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.
Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2