TEBING TINGGI – Berawal dari informasi masyarakat Kepolisian Sektor Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jum’at (25/7/2025) pukul 20.00 wib.
Tidak hanya mengamankan pelaku di Jalan Lintas WKS KM 16 RT. 32 Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh BKTM dan Ketua RT setempat mengamankan satu orang tersangka berinisial TAP (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 (Paket) plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 24,28 gram brutto, 1 (satu) alat digital timbangan, 1 (satu) HP merk vivo warna biru, 1 (satu) alat hisap, 2 (dua) buah wadah warna hijau dan hitam, 1 (satu) kotak hitam dan beberapa plastik klip bening.
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J., S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut, menindaklanjuti informasi itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S., S.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada para pelaku, kami ingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kecamatan Tebing Tinggi khususnya dan Tanjab Barat umumnya,” tegas Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dilimpahkan Polsek Tebing Tinggi ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : ozn/bas
Sumber Berita: ozn/limtastungkal