PPDB, SDN 005 Kuala Tungkal Terima 84 Siswa Jalur Zonasi dan Ini Batasan Umurnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia PPDB SDN 005/V Kuala Tungkal menerima berkas Calon Peserta Didik Baru, Senin (3/7/23). FOTO : LT

Panitia PPDB SDN 005/V Kuala Tungkal menerima berkas Calon Peserta Didik Baru, Senin (3/7/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 005/V Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dibuka dari 3-8 Juli 2023.

Sejak dibukanya pendaftaran Senin (3/7/23) dari Pukul 07.30 Wib Formulir yang disediakan sebanyak 100 lembar nyaris tanpa sisa diambil para Orang Tua atau Wali Murid yang memang menunggu dibukanya masa pendaftaran.

Ketua Panitia PPDB SDN 005/V Kuala Tungkal M. Hamdan mengatakan, untuk PPDB di SDN 005 Kuota yang disediakan sebanyak 84 Siswa untuk ditempatkan di 3 (Tiga) Rombongan Belajar atau Rombel dengan tiap Rombel diisi 28 Siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalur yang kita gunakan dalam PPDB ini ada 2 (Dua) Jalur yakni jalur Umur dan Zonasi,” kata M Hamdan, Senin (3/7/23).

Dijelaskan Hamdan untuk Zonasi sendiri mengikuti dari Dinas Pendidikan Zonasinya Kelurahan Sriwijaya, Tungkal IV Kota dan Kelurahan Patunas.

“Sedangkan untuk Umur yang diterima yakni Umur 6-7 Tahun. Kalau ada yang kurang dari 6 (Enam) Tahun, otomatis perangkingan secara Umum tidak masuk,” katanya.

“Dan apabila umur Calon Peserta Didik kurang dari 6 (Enam) Tahun mereka harus melampirkan Surat Keterangan dari Psikolog yang menyatakan Anak tersebut mempunyai kemampuan,” imbuhnya.

Batas Waktu pendaftaran sudah ditentukan Dinas sementara Pihak Sekolah hanya menjalankan. Seperti seleksi bahan dan daftar ulang.

“Sesuai dengan yang ditentukan Dinas Pendidikan Tanggal 10 Juli seleksi bahan dan Tanggal 11 Juli daftar ulang. Kalaupun nantinya ada yang tidak diterima hanya seleksi dari sisi Umur,” sebutnya.

Ditambahkan oleh M Hamdan, melihat peminat luar biasa yang mendaftarkan Anaknya ke SDN 005 dari sisi Zonasi ini para Orang Tua masih bisa mendaftar di SDN 001 dan SDN 003.

“Terkecuali ada perpindahan Tugas orang tua dan sudah proses Sekolah itu bisa diterima dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan ada kebijakan disitu,” sebutnya.

Proses PPDB ini kata M Hamdan lagi, terkadang yang menjadi beban adalah ketika Zonasi ada yang dari Luar daerah namun Umurnya kurang.

“Untuk hal ini kita langsung memberitahukan lebih baik ke daerah lain atau Sekolah lain daripada masih berkeinginan mendaftar di SDN 005,” tukasnya.(Bas)

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa
Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi
Tampil Kritis dan Kompak, Tim Debat MAN IC Jambi Sukses Sabet Juara 2 LDI 2026
Tiga Siswa MAN IC Jambi Siap Wakili Muaro Jambi ke Tingkat Provinsi dalam Lomba Debat Indonesia
MAN IC Jambi Gelar Wawancara Calon Peserta Didik Baru Secara Hybrid, Perkuat Komitmen Zonasi dan Sinergi Orang Tua
Berita ini 484 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

MAN IC Jambi Resmi Jadi Tuan Rumah OSN-P Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31 WIB

Atasi Madrasah Prihatin, Bupati Tanjab Barat Kucurkan Bantuan Rp15 Juta di Desa Adi Purwa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Panduan SPMB Kota Jambi 2026/2027: Jalur, Kuota, dan Tahapan Seleksi

Berita Terbaru

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sedang berbicara sebagai pembicara dalam sebuah forum akademik formal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). (FOTO : Dok. Istimewa/hukumonline.com)

Republik

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:13 WIB