JAMBI – PTUN Jambi telah sampai pada keputusan yang menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor : 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) Kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi tanggal 6 Desember 2023 batal.
Hal itu dibenarkan Mike, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan.
Dia mengatakan, apa yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Badang selama ini telah membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar hari ini kami telah menerima putusan dari PTUN Jambi, dan hasilnya seluruh gugatan Desa Badang dikabulkan, dan SK Bupati Tanjab Barat Nomor 631 tenang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT DAS di Batalkan, ” sebut Mike dikutip dari Lantangjambi.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi. ” pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.
“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Sabtu (22/6/24).
Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal