14 Pelaku Ilegal Driling Ditangkap di Dua Daerah

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengataka para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi,” jelasnya, Rabu, (22/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Desa Bungku selain mengamankan 10 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap hari, dan dijual kepada pengepul,” beber AKBP Santoso.

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, Polisi mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut.

“Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal,” kata Santoso.

Dalam kasus isi, Polda Jambi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana 8.

“Sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tandas Santoso.(Nd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru