Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 1998. Selain menuntut Presiden Soeharto mundur, para mahasiswa juga meminta anggota dewan tidak meninggalkan gedung agar Sidang Istimewa bisa dilakukan secepatnya. (KEMAL JUFRI/AFP) pada tanggal 13—14 Mei 1998. FOTO [Elshinta.com]

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 1998. Selain menuntut Presiden Soeharto mundur, para mahasiswa juga meminta anggota dewan tidak meninggalkan gedung agar Sidang Istimewa bisa dilakukan secepatnya. (KEMAL JUFRI/AFP) pada tanggal 13—14 Mei 1998. FOTO [Elshinta.com]

JAKARTA, 21 Agustus 2024 – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang ambang batas (Threshold) patai politik untuk mencalonkan kepala daerah pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon kepala daerah menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Partai Gelora melalui putusan No. 60/PPU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK pada 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara dari partai politik/ gabungan partai politik hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD, karena MK telah memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala daerah lewat jalur independen/ perseorangan/ non partai sebagaimana diatur oleh pasal 41 dan pasal 42 UU Pilkada. Jadi, atas dasar putusan MK ini threshold untuk calon Gubernur, Bupati dan Walikota hanya diperlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Jacob Ereste

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 165 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru