PW IWO Jambi Ikuti Rakor Terkait Masa Tenang Pemilu

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PW IWO Jambi Ikuti Rakor Terkait Masa Tenang Pemilu bersama Stakeholder Terkait. FOTO : Dhea

PW IWO Jambi Ikuti Rakor Terkait Masa Tenang Pemilu bersama Stakeholder Terkait. FOTO : Dhea

JAMBI – Dalam Rangka menghadapi masa tenang pemilu, Bawaslu provinsi jambi gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kantor Bawaslu Provinsi Jambi sabtu,(10/2/24).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Jambi, dinas perhubungan provinsi jambi, Ikatan wartawan Online (IWO) Provinsi jambi, satpol PP provinsi jambi, KPU Provinsi Jambi, Ditlantas Polda jambi, kesbangpol provinsi jambi, Badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah provinsi jambi, kantor terminal rawasari, dan Asosiasi Advertising.

Dalam rapat tersebut Ari Juniarman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi menyampaikan larangan pada masa tenang yakni dilarang Kampanye dan Melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas kampanye seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas keagamaan, Dan lain sebagai nya, seni, kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat serta Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya juga termasuk larangan.

“Kita menghimbauan kepada peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar larangan pada masa tenang,”ujarnya.

Lanjut ari juniarman, kami juga mendirikan Posko Aduan Masyarakat serta melakukan pengawasan Siber.

“Memasuki masa tenang pemilu alat praga dan bahan kampanye yang masih berkeliaran akan dibersihkan, ”jelasnya.

Disisi Lain Dhea Viryzha dari PW IWO Provinsi Jambi mengajak awak media untuk menjaga Situasi kamtibmas saat masa tenang, dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

“Kita mengajak rekan – rekan Media untuk mensuport pemilu ini agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,”ungkapnya.

Adapun sanksi jika kedapatan Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal telah di tetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 juta rupiah (Pasal 492 UU Pemilu).**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AIPTU Ziki, Panit Opsnal Polsek Pasar yang Juga Ketua RT Berbagi Sembako dan Minuman Kaleng untuk Warga
Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga Cabe hingga Telur Ayam
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
2.300 Paket Sembako Disalurkan Polda Jambi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025
Intensip Pantau Pasar, Tim Satgas Pangan Polda Jambi ; Hingga Hari Ini Belum Ada Kenaikan Harga Sembako
Safari Ramadhan di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjenpas dan Walikota Jambi Makan Bareng dengan Warga Binaan
Daftar 10 Kapolda yang Dimutasi, Termasuk Kapolda Jambi
Berita ini 47 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:10 WIB

AIPTU Ziki, Panit Opsnal Polsek Pasar yang Juga Ketua RT Berbagi Sembako dan Minuman Kaleng untuk Warga

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:18 WIB

Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:45 WIB

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga Cabe hingga Telur Ayam

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:32 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:08 WIB

2.300 Paket Sembako Disalurkan Polda Jambi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

Berita Terbaru